Cara Terbitkan Izin Apotek Online di OSS – Di era digitalisasi saat ini, pengurusan izin pendirian apotek dilakukan secara online melalui OSS (Online Single Submission). OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Cara Terbitkan Izin Apotek Online di OSS

Sederhananya, pemohon mencoba mengunggah semua dokumen yang diperlukan di situs web lembaga OSS – BKPM | Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (https://oss.go.id), maka semua proses verifikasi, persetujuan atau penolakan dipublikasikan secara elektronik. Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin pendirian apotek di OSS.

  1. Pendaftaran Pengguna OSS

Langkah awal bagi pemilik usaha adalah membuat akun di website OSS menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan e-KTP bagi WNI atau paspor bagi WNA. Kemudian setelah registrasi akan dilakukan proses aktivasi akun pada alamat email yang terdaftar dan pemilik bisnis akan diberikan username

  1. Pendaftaran resmi

Kemudian pemohon izin usaha diarahkan untuk melengkapi data legalitas untuk perusahaan perseorangan maupun berupa PT, CV, Firma dan Persekutuan Perdata. Pada bagian ini, pemilik bisnis perlu mengisi beberapa informasi terkait dengan:

  • Detail perusahaan: nama, alamat, dan modal perusahaan
  • Keterangan hukum: dapat berupa akta dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau keputusan pemerintah
  • Data manajemen dan pemegang saham
  • Detail maksud dan tujuan
  • Validasi data
  • Proses NIB (nomor registrasi perusahaan)

Proses pengajuan NIB dilakukan dengan melengkapi detail legalitas kemudian mengajukan permohonan penerbitan NIB. Jika semuanya memenuhi persyaratan, OSS mengeluarkan NIB.

 Permohonan izin untuk melakukan kegiatan usaha

Setelah memperoleh NIB, pengusaha harus memperoleh izin usaha dengan memenuhi persyaratan dan kewajiban izin apotek. Izin usaha berupa surat yang menyatakan telah dapat memulai usaha tetapi belum dikomersialkan. Jadi izin usaha berbeda dengan izin komersial ya.

Pada kolom Komitmen terdapat beberapa dokumen yang harus dipenuhi dan dipenuhi hingga 6 bulan. Selanjutnya Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pemeriksaan lapangan paling lambat 6 hari setelah pelaku usaha memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik.

Selama pemeriksaan, kabupaten/kota menyimpan berita acara pemeriksaan. Berdasarkan hasil evaluasi dan laporan pemeriksaan dapat diambil berbagai keputusan, antara lain:

Jika terindikasi tidak ada perbaikan, pemerintah kabupaten/kota akan menyampaikan pemberitahuan melalui sistem OSS tentang pemenuhan Persyaratan Perizinan Apotek paling lama 3 (tiga) hari.

Apabila terbukti ada perbaikan, pengusaha wajib melakukan perbaikan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah hasil evaluasi diterima dan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota melalui sistem OSS.

Jika pelaku usaha tidak memenuhi komitmen, daerah kabupaten/kota akan mengajukan pemberitahuan penolakan melalui sistem OSS.

Izin kegiatan usaha ini berlaku selama pengusaha tersebut menjalankan usaha atau kegiatannya.

Permohonan izin komersial dan operasional

Kini, setelah mendapatkan izin usaha, pemilik apotek harus mendapatkan izin komersial dan izin operasi. Izin Komersial atau Operasional ini berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sepanjang memenuhi persyaratan. Namun, perpanjangan lisensi komersial ini harus diproses setidaknya 6 bulan sebelum berakhirnya lisensi komersial sebelumnya

Setelah pemilik usaha apotek memperoleh semua izin tersebut di atas, maka usaha apotek dapat dijalankan dan sudah sah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Namun harus diingat, bukan berarti tidak ada lagi pengawasan pemerintah setelah apotek berdiri. Bupati/walikota berkewajiban melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan usaha kefarmasian, antara lain menilai:

Pemenuhan kewajiban, yang dilakukan dengan melakukan berbagai pemeriksaan antara lain: Dokumen termasuk laporan kegiatan usaha, tenaga kerja, sarana prasarana, lokasi/tempat.

Pemenuhan standar, sertifikasi, lisensi dan/atau pendaftaran;

Perusahaan dan/atau kegiatan.

Hal ini dilakukan agar setelah bisnis apotek dijalankan, seluruh standar kualitas perusahaan tetap dapat dipertahankan oleh para pelaku bisnis. Lalu apa jadinya jika ditemukan penyimpangan atau deviasi setelah lama perusahaan farmasi berjalan?

Tindakan jika terjadi penyimpangan di industri farmasi

Jika ditemukan penyimpangan atau ketidaksesuaian, pemerintah dapat mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

  • Peringatan;
  • Pemberitahuan Pencabutan Izin Usaha;
  • penghentian sementara kegiatan usaha;
  • pengenaan denda administrasi;

Baca Juga : Software Apotek Terbaik

Pencabutan Izin Usaha

Pengajuan vonis ini dikirim ke lembaga OSS oleh bupati/walikota melalui sistem OSS. Hukuman yang diberikan kepada pelaku usaha ini distratifikasikan sesuai dengan berat atau beratnya pelanggaran yang dilakukan. Maka sebagai pemilik bisnis apotek, sangat penting untuk memastikan bahwa ketika bisnis apotek beroperasi, tidak ada pelanggaran hukum dan etika profesi yang dilanggar. Oleh karena itu, apotek wajib memiliki apoteker yang bertanggung jawab, karena dialah yang memahami bagaimana batas-batas transaksi obat diatur oleh undang-undang.

Demikian informasi yang dapat kami berikan, semoga informasi ini dapat bermanfaat dan juga bermanfaat untuk anda semua.